Jumat, 18 Januari 2013

Kajian Seputar ASI Eksklusif




Secara hukum ASI eksklusif
diartikan sebagai pemberian air susu ibu kepada bayi sejak dilahirkan
selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan
makanan atau minuman lain. Defenisi ini terdapat di dalam Pasal 1 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Lebih lanjut dalam Pasal 6 disebutkan
bahwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar